Tes
untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori 2 (TH K-2) akan dilaksanakan mulai
Agustus 2015 (setelah idulfitri), dengan menggunakan sistem computer assisted
test (CAT). Pemerintah memperoyeksikan alokasi 30.000 formasi untuk menempati
tahun K-2 yang tidak terisi.
MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Crisnandi
dalam siaran pesr yang diterima "PR" menjelaskan, proyeksi alokasi
30.000 formasi itu merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes
pada November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
"Dokumen
mereka yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan ," ujar Yuddy dalam rapat kerja dengan
komisi II DPR RI dijakarta. Dalam rapat kerja itu, Menteri PANRB didampingi
sekertaris kementrian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementrian PANRB, dan
wakil Kepala BKM Bima Harisa Wibisana.
Yuddy
menjelaskan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementrian/Lembaga
sebanyak 4.500 dan untuk Pemda sebanyak 25.5500 dengan prioritas usia diatas 35
Tahun, serta untuk formasi Tenaga Pendidik, Kesehatan, dan Penyuluh.
Namun,
sebelum pelaksanaan tes, mnurut dia, masing-masing pejabat pembina kepegawaiaan
(PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta
biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika
masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi
atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Menurut
Yuddy, seleksi eks TH K-2 diperuntukan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes
sebelumnya, dan masih bekerja secara terus diintansi pemerintah, sudah terdaftar
dalam database BKN, dan sudah memiliki no tes seleksi CPNS.
selain
itu, eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP No 56 Tahun 2012, yaitu
dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
bekerja di instansi pemerintah. Kemudian, masa kerja paling sedikit satu tahun
pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus -menerus. Eks Honorer K-2
juga harus berusia paling rendah 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun
pada 1 Januari 2006.
(Ivan W)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar