Selamat Datang Di Website SMP Pataruman, Kami Mengucapkan Terima Kasih Karena Sudah Berkunjung. Kami akan merasa sangat senang sekali apabila anda memberikan saran & kritikan pada kami

Minggu, 07 Juni 2015

Tes Eks Honorer k-2 Dilaksanakan Agustus

        Tes untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori 2 (TH K-2) akan dilaksanakan mulai Agustus 2015 (setelah idulfitri), dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Pemerintah memperoyeksikan alokasi 30.000 formasi untuk menempati tahun K-2 yang tidak terisi.


 
            MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Crisnandi dalam siaran pesr yang diterima "PR" menjelaskan, proyeksi alokasi 30.000 formasi itu merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes pada November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

            "Dokumen mereka yang tidak sesuai  dengan ketentuan yang dipersyaratkan ," ujar Yuddy dalam rapat kerja dengan komisi II DPR RI dijakarta. Dalam rapat kerja itu, Menteri PANRB didampingi sekertaris kementrian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementrian PANRB, dan wakil Kepala BKM Bima Harisa Wibisana.

            Yuddy menjelaskan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementrian/Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk Pemda sebanyak 25.5500 dengan prioritas usia diatas 35 Tahun, serta untuk formasi Tenaga Pendidik, Kesehatan, dan Penyuluh.

            Namun, sebelum pelaksanaan tes, mnurut dia, masing-masing pejabat pembina kepegawaiaan (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

            Menurut Yuddy, seleksi eks TH K-2 diperuntukan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus diintansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki no tes seleksi CPNS.

            selain itu, eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP No 56 Tahun 2012, yaitu dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah. Kemudian, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus -menerus. Eks Honorer K-2 juga harus berusia paling rendah 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun pada 1 Januari 2006.  

(Ivan W)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar